5 Tips Agar Tidak Ditipu Oknum Petugas Samsat, Bayar Pajak Cepat dan Tepat

Selasa 12-09-2023,19:00 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Sementara itu, kasus penipuan juga terjadi di Samsat Musi Rawas, dengan pelaku oknum pegawai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) Samsat Musi Rawas, Maya Destiana alias Maya (33), warga Jalan KH Hasan RT 1 Kelurahan Kupang, Kecamatan  Lubuklinggau Selatan I.

Oleh majelis hakim, Maya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sehingga dipidana penjara selama  dua tahun enam bulan.     

Adapun kasus yang menjerat terdakwa Maya, terjadi Senin 25 April 2022.

Awalnya korban Yansa datang ke Kantor Samsat Musi Rawas, untuk membayar pajak Mobil Toyota Avanza Warna Silver Nopol BG 1057 RN.

Saat korban masuk kantor disapa terdakwa sambil menanyakan ada keperluan apa. Lalu dijawab korban, ia ingin mambayar pajak mobilnya berikut  mengganti plat kendaraannya.

BACA JUGA:Mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Lalu terdakwa menawarkan jasa kepada korban  apabila ingin membayar pajak kendaraan bisa melalui terdakwa, biar proses pengurusan pembayaran lebih cepat. 

Kemudian korban langsung menanyakan syarat-syarat yang diperlukan. Langsung  dijawab terdakwa, syaratnya BPKB asli kendaraan, fotokopi KK, fotokopi  KTP, kwitansi jual beli, poto mobil, dan cek fisik kendaraan.

Semua disebutkan terdakwa tadi sudah disiapkan korban, lalu semua syarat yang dibutuhkan tadi diserahkan korban kepada terdakwa .

Setelah menyerahkan syarat-syarat tadi, korban meminta berapa nomor HP terdakwa untuk komunikasi selanjutnya. 

BACA JUGA:Belum Dituntut, Terdakwa Kasus Bawaslu Muratara Kecewa

Kemudian, korban menanyakan lagi kepada terdakwa berapa biaya pajak dan pergantian plat yang harus dibayar ke Samsat Musi Rawas.

Ternyata uang yang harus dikeluarkan untuk bayar pajak dan biaya ganti plat kendaraan korban Rp3.078.000.

Keesokan harinya Selasa 26 April 2022, korban datang ke kantor Samsat Musi Rawas lagi, dan menyerahkan uang Rp3.078.000, kepada terdakwa di depan pintu kasuk Kantor Samsat Musi Rawas. 

Setelah menerima uang dari korban, terdakwa menyerahkan surat tanda terima SPPKB (Surat Pendaftaran Pendataan Kendaraan Bermotor) yang ditandatangani terdakwa sendiri, untuk meyakinkan korban bahwa pajak kendaraannya sudah diurus.

BACA JUGA:Di Mobil Pajero Miliknya Ada Ekstasi, Oknum Anggota Polres Lubuklinggau Divonis

Kategori :