LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kejadian penipuan oleh oknum PNS maupun honorer terhadap wajib pajak di Samsat, sudah beberapa kali terjadi.
Di Samsat Musi Rawas, terbaru ada oknum PNS yang ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan uang wajib pajak.
Selain itu, sebelumnya ada juga honorer Samsat Musi Rawas yang melakukan penipuan dan penggelapan. Kini sudah dihukum dua tahun enam bulan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, wajib pajak sebaiknya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, agar tidak menjadi korban penipuan.
BACA JUGA:Yang Pernah Ditipu Oknum PNS Samsat Musi Rawas ini, Segera Lapor Polisi, Sekarang Sudah Ditangkap
Berikut 5 Tips Membayar Pajak di Samsat
1. Bawa STNK, KTP dan KK
Saat membayar pajak kendaraan bermotor, selain membawa STNK agar petugas bisa mengecek jumlah pajak, biasanya pemilik diminta juga membawa KTP dan KK.
KTP ini untuk mencocokan identitas pemilik kendaraan di STNK dan KTP.
Kemudian KK juga diperlukan, untuk mengecek apakah ada keluarga dalam satu rumah yang memiliki kendaraan, khususnya untuk pajak progresif.
BACA JUGA:Wajib Cantumkan e-Materai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Begini Cara Pakainya!
2. Bawa Sepeda Motor dan BPKB
Khusus yang membayar pajak 5 tahun, diwajibkan untuk membawa sepeda motornya dan BPKB. Karena akan dilakukan cek fisik.
Cek fisik ini berupa pemeriksaan dan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, dengan STNK dan BPKB.
3. Langsung ke Petugas di Loket