Mendengar penjelasan terdakwa, korban pulang.
Selanjutnya, korban dapat informasi bahwa uang Rp3.078.000 untuk bayar pajak dan ganti plat kendaraannya itu tidak disetor ke Kantor Samsat Musi Rawas, melainkan digunakan untuk kepentingan sehari-hari terdakwa.
Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan terdakwa ini ke Polres Musi Rawas.
Atas dasar laporan korban, anggota Polres Musi Rawas meringkus terdakwa, 22 Juni 2022. (*)