MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Musi Rawas dan Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Dalam amar putusannya, DKPPP memberikan sanksi peringatan keras dan memberhentikan dari jabatan selaku Ketua KPU Musi terhadap Rawas Anasta Tias.
Kemudian juga memberikan sanksi sanksi peringatan keras dan memberhentikan dari jabatan selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, kepada Syarifudin.
Terkait putusan itu Sekretaris KPU Musi Rawas H Nailul Azmi menjelaskan hingga saat ini, pihaknya belum menerima menerima surat putusan tersebut dari DKPP.
BACA JUGA:DKPP Pecat Ketua KPU Musi Rawas dan Anggota, Juga Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti
“Kami belum menerima dan belum bisa menelaah hasil putusannya,” jelas Sekretaris KPU, Selasa 12 September 2023.
Hanya saja, dari sekilas video Putusan DKPP itu, menurut H Nailul Azmi, dijelaskan mengenai pemberhentian dari jabatan, bukan dari sebagai Anggota KPU Musi Rawas.
“Namun, jika nanti sudah kami terima putusannya. Akan kami konsultasikan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Capres - Cawapres Pemilu 2024 Dipercepat, Simak Penjelasan dan Jadwalnya di Sini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas dan anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Ketua KPU diketahui adalah Anasta Tias dan Anggota KPU Musi Rawas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM adalah Syarifudin.
Selain itu, DKPP juga melakukan pemberhentikan dari jabatan seklaku Ketua PPK Muara Beliti Samsul Bahri, serta anggota PPK Muara Beliti, Dedi Suryadi dan Anggun Mayrani.
Sidang pemecatan itu dibacakan DKPP dalam sidang Senin 11 September 2023, dengan majelis diketuai Heddy Lugito dengan Anggota Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka dan Yulianto Sudrajat.
BACA JUGA:Pendaftaran Capres - Cawapres Pemilu 2024 Dipercepat, Simak Penjelasan dan Jadwalnya di Sini
Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari Youtube DKPP RI, bahwa pemecatan ini dilakukan karena para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggaraan pemilu.