e-Meterai Digunakan Sebagai Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Begini Cara Belinya.

Selasa 12-09-2023,09:30 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Kemudian klik menu “beli e-meterai”

• Silahkan terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri dan sejumlah dokumen.

• Jika sudah, lakukan login melalui email dan passwordnya

BACA JUGA:Menghitung Hari CPNS 2023, Kenali Lebih Dekat Istilah-Istilah dalam Seleksi CPNS 2023

• Kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, untuk proses validasinya. 

• Apabila sudah tervalidasi, peserta sudah bisa melakukan pembelian e-meterai

• Jika belum membeli e-meterai, maka pilih menu ‘pembelian’

• Lanjutkan ke tahap pembubuhan, masukkan detail informasi seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

BACA JUGA:Syarat Tinggi Badan Seleksi CPNS 2023 di 3 Instansi Untuk SMA dan S1

• Unggahan dokumen berformat PDF, dan pastikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

• Klik ‘bubuhkan materai’ kemudian pilih ‘yes’

• Masukkan PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan pun selesai

• Setelah itu, selanjutnya lakukan pengunduhan file PDF dari dokumen yang telah dicantumkan e-meterai.

BACA JUGA:Intip Tugas dan Fungsi Kemenhub, CPNS 2023 Wajib Tahu Informasinya

Selain melalui cara di atas, pembelian e-meterai juga dapat dilakukan melalui sejumlah distributor resmi yang telah bekerja sama dengan Peruri (Perum Percetakan Uang Republik Indonesia). 

Berikut daftar distributor resminya:

Kategori :