LINGGAUPOS.CO.ID- Tahun 2024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan uang pulsa Rp400 ribu per bulan bagi golongan ini, simak informasinya berikut.
PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai tahun 2024 mendatang, uang pulsa yang ditetapkan pemerintah paling tinggi Rp400 ribu per orang setiap satu bulannya.
Pemberian tunjangan pulsa ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dijelaskan dalam pasal 1 PMK tersebut, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Gegerkan Warga Lubuklinggau, Simak Faktanya
Untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Kemudian pada pasal 2 disebutkan, bahwa standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai a batas tertinggi, atau b estimasi.
Sementara, di Ayat 2 disebutkan, standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BACA JUGA:4 Tips Agar Berhenti Kecanduan Rokok, Cukup Lakukan Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini telah ditetapkan pada April lalu dan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Nah, dalam lampiran 1 terdapat poin yang menjelaskan tentang paket data dan komunikasi.
Disebutkan, untuk pejabat setingkat eselon I dan II/ yang setara untuk per orang/bulan (OB) sebesar Rp400.000. Kemudian untuk, pejabat setingkat eselon III/ yang setara ke bawah Rp200.000 per OB.
Uang pulsa yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani bagi PNS aktif ini telah dianggarkan untuk tahun 2024.
BACA JUGA:Simak, ini 10 daftar Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Kabar baiknya, bahwa uang pulsa ini disiapkan oleh Sri Mulyani bagi PNS aktif seluruh golongan yakni golongan I, II, III, IV akan mendapatkan uang pulsa. PNS pasti tersenyum melihat ini kan ya.
Adapun uang pulsa yang dimaksud dalam aturan PMK diatas disebut juga uang paket data dan komunikasi.
Dimana, biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
BACA JUGA:Ini Dia Passing Grade PPPK 2023, Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Adapun pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas PNS dalam pelaksanaan tugasnya.
Serta fungsi penggunaan media daring (online) itu sendiri berdasarkan ketersediaan anggaran, sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Nah, demikianlah informasi terkait ketentuan pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilakukan pada 2024. Semoga bermanfaat.
Kunjungi terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan unik setiap harinya. (*)