Cuma Bisa Daftar Salah Satu, Wajib Tahu Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Informasinya

Selasa 05-09-2023,11:55 WIB
Reporter : Ade Suryani
Editor : Endang Kusmadi

- Selama masa CPNS yang berlangsung selama 1-2 tahun, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk menilai seberapa kompetensi pegawai dengan gelar tersebut.

- CPNS belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai PNS dengan gaji 100 persen. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80 persen berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Segini Gaji CPNS Kejaksaan 2023, Penjaga Tahanan dan Petugas Barang Bukti

b. PPPK

- PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

- PPPK memiliki tujuan untuk membantu kinerja pemerintahan dengan kemampuan yang tidak dimiliki oleh PNS. Dengan berlatar belakang sebagai profesional, PPPK dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat.

- Terkait hak, beda PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya.

- Status pegawai kontrak

BACA JUGA:Kisi Kisi Soal CPNS 2023 Kementerian Pertanian, Formasi Ahli Penyuluhan Pertanian

- Usia PPPK tidak memiliki batas usia

- Jabatan dan kepangkatan, tidak memiliki jabatan dan pangkat

- Hak terdiri dari gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi

- Tidak bisa mutasi dan pemindahan.

Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat. (*)

 

Kategori :