Cuma Bisa Daftar Salah Satu, Wajib Tahu Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Informasinya

Selasa 05-09-2023,11:55 WIB
Reporter : Ade Suryani
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Seseorang tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus.

Calon pelamar seleksi ASN hanya diperkenankan memilih satu formasi saja, sehingga harus memilih mendaftar CPNS atau PPPK.

Oleh karena itu, agar mendaftar pada posisi yang tepat dan anda inginkan, perlu dipahami dulu beda antara PNS dan PPPK.

Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Besaran Gaji PNS Tamatan SMA di Kejaksaan dan Kemenkumham, Jangan Sia-siakan Kesempatan

Lalu tahukah anda perbedaan antara keduanya? Simak informasinya.

Sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari instagram @kemenkumhammalut tentang perbedaanya.

a. PNS

- PNS merupakan warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan permintaan.

- Status pegawai sebagai pegawai tetap

- Usia maksimal 35 tahun

- Jabatan dan kepangkatan, memiliki jabatan dan pangkat

BACA JUGA:Pejuang CASN Kemenkumham, Mari Rapatkan Barisan, ini Informasi Terkini Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

- Memiliki hak sebagai berikut, gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

- Bisa mengajukan mutasi dan pemindahan

Kategori :