Jika Kasus Pencabulan Dilaporkan, ini Ancaman Pidana yang Dihadapi Guru Korban Penganiayaan di Lubuklinggau

Jumat 01-09-2023,08:20 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Pengantin Baru di Lubuklinggau Trauma Berat, Setelah Jadi Korban Begal Payudara

Karena itu, Erwin langsung koordinasi dengan dengan pengurus PGRI dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA-SMK sederjat.

Juga koordinasi dengan Ketua MKKS SMA dan Ketua MKKS SMK.

“Hasilnya nanti akan kami sampaikan kalau sudah jelas duduk perkaranya,” jelas Erwin Susanto, dikutip dari Linggau Pos, Rabu 30 Agustus 2023.

Kejadian ini, menurut Erwin juga menjadi pelajaran. Terutama  dalam proses rekrutmen guru maupun tenaga kependidikan.

BACA JUGA:Terungkap Fakta Mengejutkan, Soal Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Menjadi Korban Penganiayaan

Salah satunya dengan menerapkan tes psikologi. Sehingga bisa mengidentifikasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Mengenai sanksi jika ada oknum guru yang bermasalah dengan kasus hukum, menurut dia ada baiknya untuk tidak serta-merta memberikan sanksi pemecatan.

Ada tahapan, seperti surat peringatan, kemudian evaluasi mendalam, baru jika terbukti benar bersalah ada konseksuensi hukum yang diberikan (diberhentikan, red).

BACA JUGA:Kebakaran di Kompleks PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, 2 Bangunan Ludes

Terungkap ada fakta mengejutkan soal guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, Syaiful Fahmi yang menjadi korban penganiayaan.

Salah satunya mengenai Riski, yang disebut-sebut sebagai orang yang menjadi perantara antara tersangka JO dan RR dengan korban Syaiful Fahmi.

Menurut pihak Polres Lubuklinggau, Riski adalah teman sepermainan tersangka JO dan RR.

Dan sebelum kejadian, mereka bertemu di Lapangan Perbakin membahas masalah pekerjaan yang akan didapatkan JO dan RR.

BACA JUGA:Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Dianiaya Masuk ICU, Begini Kondisinya

Namun informasi lain yang diterima, Riski ini adalah seorang siswa dari korban Syaiful Fahmi.

Selain itu, dikutip dari Linggau Pos, Rabu 30 Agustus 2023, dijelaskan bahwa guru Bimbingan Konseling (BK) SMK Negeri 2 Lubuklinggau langsung ke kelas-kelas menindaklanjuti kasus ini.

Kategori :