3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Siapa nih yang mau jadi CEO? Atau mau daftar notaries?
Nah tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang di mana fungsinya akan membantu melayani berbagai pelayanan administrasi hukum yang dibutuhkan masyarakat.
Sesuai layanan program kerjanya:
- Notaries
- Perseroan perseorangan
- Apostille
- Partai politik
- Fidusia
- Wasiat
- Badan usaha
- Yayasan
- PT
- Kewarganegaraan atau pewarganegaraan
BACA JUGA:Ketahui, Ternyata Segini Uang Pulsa Bulanan PNS Tahun 2024, Cek di Sini
4. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
Ditjen HAM bertugas untuk membuat berbagai kebijakan tentang hak asasi manusia. Yang dimana melakukan layanan seperti program kerja sebagai berikut:
- Pelindungan HAM
- Kabupaten & Kota peduli HAM
- Pengaduan pelanggaran HAM
- Bisnis dan HAM
5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Salah satu tugas penting dari Kemenkumham adalah penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, lalu untuk layanan program kerjanya terdapat 4 yaitu sebagai berikut:
- Penyusunan RUU
- Sosialisasi RUU
- Harmonisasi RUU
- Pembinaan Tegara Perancang
BACA JUGA:Persiapan Diri Mengikuti Tes CPNS 2023, ini Dia 10 Link Soal CPNS untuk Belajar
6. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pernahkah anda mendengar kata lapasa tau rutan? Nah lapas dan rutan berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Ditjen PAS adalah salah satu unsure pelaksana Kementerian Hukum dan HAM RI yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pemasyarakatan. Layanan program kerjanya sebagai berikut:
- Rutan
- LPKA
- Bapas
- Lapas
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023, Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Resmi Umumkan Formasi
7. Badan Pembinaan Hukum Nasional
BPHN memberikan layanan konsultasi hukum gratis (melalui Organisasi Bantuan Hukum) untuk kalian. BPHN adalah salah satu unit utama di Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas untuk menyusun berbagai kebijakan teknis dan program pembinaan hukum nasional.
- Layanan program kerja BPHN ini sebagai berikut:
- Pembinaan Hukum Nasional
- Konsultasi Hukum
- Penyuluhan Hukum
- Bantuan Hukum