Selama masyarakat tidak dirugikan, diharapkan dapat memberikan dukungan.
BACA JUGA:Bukan Palembang atau Lubuklinggau, Ini Tol Pertama di Indonesia, Ada 13 Gerbang Tol, 10 Rest Area
Sekda juga menghimbau kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol tidak bermain harga.
Sekda menjelaskan, pembebasan lahan sudah mulai dilakukan tahun 2021-2022, tapi informasinya karena Pemkab Musi Rawas mendapatkan surat dari Kementerian yang menyatakan segmen Muara Enim-Lubuklinggau tertunda.
“Karena membutuhkan tambahan dana pembebasan lahan. Dengan adanya surat tersebut, kami menghimbau masyarakat yang memiliki lahan di jalur tol mohon berikan dukungan. Harga yang telah disepakati dari survei pelaksana saya rasa seperti itulah,” harapnya.
Terpisah lahan warga di Kota Lubuklinggau yang dilewati ruas jalan tol siap diganti rugi.
BACA JUGA:Panjang 16 KM, Tol Lubuklinggau Lintasi 123,21 Hektar Lahan Warga, Siap Diganti Rugi
Semua pemilik lahan yang dilintasi Tol Muara Enim-Lubuklinggau dan Tol Lubuklinggau-Bengkulu sudah terdata di Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Jika pembangunan dua ruas tol terebut dimulai, pemerintah pusat tinggal melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya dilewati tol.
Saat ini Pemerintah Kota Lubuklinggau tengah mempersiapkan akses jalan menuju exit tol yang rencananya dibangun di Kelurahan Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1.
Adapun daerah yang rencananya dilalui ruas jalan tol diantaranya Kelurahan Air Kati, Jukung, Lubuk Binjai dan beberapa lahan di Kelurahan Mesat Seni.
BACA JUGA:Panjangnya 2.000 KM, Tol Lampung-Aceh Hemat Waktu 55 Menit, Bisa Mampir ke Palembang
Jalan tol rencana awal akan melintasi wilayah Lubuklinggau 12,3 km ditambah exit tol sepanjang 3,5 km.
Total hampir 16 km, jalur tol yang melintasi Kota Lubuklinggau.
Dari 16 km ini, total lahan yang perlu dibebaskan seluas 123, 21 hektar.
Ruas tol itu akan melintasi wilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Kecamatan Lubuklinggau Timur II.