2. Kelas jabatan 2 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp.2.708. 250
BACA JUGA:Final, ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2023, Segera Persiapkan Dirimu
3. Kelas jabatan 3 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp2.898.00
4. Kelas jabatan 4 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp2.985.000
5. Kelas jabatan 5 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp3.134.250
6. Kelas jabatan 6 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp3.510.400
7. Kelas jabatan 7 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp4.595.150
BACA JUGA:Tidak Harus Jadi PNS, ini 5 Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru
8. Kelas jabatan 8 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp4.595.150
9. Kelas jabatan 9 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 10 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp5.979.200
11. Kelas jabatan 11 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp8.757.600
12. Kelas jabatan 12 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp9.896.000
BACA JUGA:10 Tips Agar Lolos CPNS 2023 untuk Fresh Graduate, Ada Talenta Khusus yang Dicari
13. Kelas jabatan 13 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp10.936.000
14. Kelas jabatan14 memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp17.064.000