Kriteria Jabatan Formasi CPNS 2023 untuk Disabilitas, Berikut Cara Buat Surat Keterangannya

Senin 21-08-2023,15:18 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah mengumumkan Pembukaan Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 di September mendatang.

Tidak hanya umum, formasi CPNS untuk Disabilitas juga akan dibuka pada 2023.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB 45/22 tentang pelaksana jabatan pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah.

Instansi pemerintah telah mewajibkan setidaknya paling sedikit 2% untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari jumlah total alokasi kebutuhan PNS yang sudah ditetapkan oleh menteri.

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023, 8 Jurusan ini Banyak Dibutuhkan, Simak Sekarang

Selain itu, Instansi pemerintah dalam PNS yang diadakan untuk khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang disyaratkan.

Misalkan waktu masa jabatan dan akomodasi yang memang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan perlu aksesibilitas.

Berikut, kriteria jabatan yang bisa diisi oleh penyandang disabilitas:

- Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif

- Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin.

- Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus, dan atau

- Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki risiko tinggi.

BACA JUGA:Ketahuilah Pilihan Jurusan Kuliah ini yang Bisa Jadi CPNS Kementerian Perhubungan, Berikut Daftarnya

Adapun kriteria jenis jabatan yang tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas, yaitu:

- Jabatan yang pekerjaannya khusus dan juga spesifik, yaitu pekerjaan yang memerlukan kesiapan dan juga kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik.

Kategori :