LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sebanyak 1.003 orang warga binaan Lapas Klas IIA Lubuklinggau menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dari 1.003 orang yang menerima remisi tersebut, 10 diantaranya langsung bebas. Secara simbolis dua orang perwakilan warga binaan menerima remisi bebas, Kamis 17 Agustus 2023.
Salah yang bebas adalah terpidana kasus pencurian sepeda motor, Yayan.
Yayan mengaku dirinya senang mendapat remisi bebas. Dan akan langsung kembali ke rumah serta berencana untuk bekerja membantu kakaknya.
BACA JUGA:Sambut Peringatan HUT RI Ke-78, Guru dan Siswa SDN 58 Lubuklinggau Antusias Ikuti Lomba
"Setelah bebas ini mau langsung salat ke Masjid Agung untuk sujud syukur," pungkasnya.
Yayan sendiri mengaku telah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau selama 2 tahun.
Kepala Lapas Klas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara menjelaskan yang diusulkan menerima remisi sebanyak 1.008 warna binaan.
Namun lima orang tidak memungkinkan, sehingga yang menerima remisi 1.003 warna binaan.
"Total kita mengusulkan 1.008, yang turun 1.003 dan lima orang ternyata tidak memungkinkan," kata Ika Prihadi Nusantara
Ika berharap agar mereka yang telah menerima remisi bebas tidak kembali lagi mengulangi perbuatannya.
Ia diharapkan mereka dapat kembali menyatu dengan keluarga dan masyarakat secara normal.
"Saya berharap saya tidak ketemu kembali didalam. Artinya insya Allah pelan tapi pasti mereka bisa kembali menyatu dengan keluarga dan masyarakat dengan normal kembali," ujarnya.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 Kementerian Pertanian, Mungkin Anda yang Dibutuhkan