LINGGAUPOS.CO.ID – Mulai 17 September 2023, Pemerintah kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pejuang CPNS, selain menyiapkan persyaratan dan mengetahui tata cara pendaftarannya, harus mewaspadai risiko apa saja yang bisa membuat tes CPNS dan PPPK ini gagal.
Menurut pengalaman sebelumnya, yakni pada 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengidentifikasi penyebab kegagalan pelamar CPNS lolos seleksi administrasi.
Setelah dilakukan identifikasi akhirnya diketahui, salah satu penyebabnya yakni mayoritas belum mengunggah dokumen secara tepat seperti disyaratkan.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Sebagai Prioritas Menjadi PPPK, Bagaimana untuk CPNS 2023?
“Kalau secara spesifik saya tidak tahu, tapi ya seputaran unggahan dokumen yang tidak sesuai dengan yang diminta,” kata Pit Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Prayono, dikutip Selasa 15 Agustus 2023.
Untuk beberapa kasus, pelamar harus rela dikategorikan Tidak Memenuhi Syarajat (TMS) lantaran dianggap tidak memenuhi kualifikasi pendidikan.
Itu karena beberapa opsi prodi yang tersedia punya kemiripan nama, tapi hanya salah satunya yang sesuai dengan syarat formasi.
“Memang untuk jurusan atau prodi yang bermacam-macam namanya ini yang bikin bingung panitia,” jelasnya.
BACA JUGA:Kisi-kisi Soal CPNS 2023, Baik TWK, TIU dan TKP
Makanya kadang ada panitia yang kaku terhadap jurusan, kadang ada yang bisa mengakomodir kalau itu masih serumpun.
“Oleh karenanya keputusan final hasil pasca sanggah seleksi administrasi CPNS jadi kewenang masing-masing instansi” tutur Paryono.
Sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari informasi instagram @kejaksaan.ri pada tahun 2021 ada 961.000 pelamar CPNS dan PPPK dinyatakan gagal lolos dari jumlah peserta sebanyak 2.200.473 pelamar telah terverifikasi memenuhi syarat dan 449.002 verifikasi tidak memenuhi syarat.
Mengapa banyak yang gagal dan tidak lolos tahap seleksi berkas ini? Apa saja penyebabnya? Nah LINGGAUPOS.CO.ID akan membahas pada artikel sebagai berikut ini.
BACA JUGA:CPNS 2023, Lulusan SMA Bisa Jadi PNS, ini Daftar 6 Instansi yang Buka