Adapun desa yang dilewati jalan tol di Kabupaten Musi Rawas, yakni Desa Mekar Jaya dan Desa Kembang Tanjung di Kecamatan BTS Ulu.
Kemudian Desa Kebur dan Desa Muara Kati di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK). Serta Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti.
“Rencana pintu tol di Desa Kebur, namun Pemkab Musi Rawas mengusulkan tambahan pintu tol di Durian Remuk.
Kalau sudah terbuka jalur tol mudah-mudahan perkembangan ibu kota Kabupaten Mura Kecamatan Muara Beliti akan pesat,” tegasnya.
BACA JUGA:Guru Rejang Lebong Minta Pindah ke Lubuklinggau, Sudah Banyak yang Jadi Korban Kekerasan
Namun diakui Aidil Rusman bahwa ada surat dari Kementerian PU bahwa pembebasan lahan tertunda karena kendala dana.
Oleh karena itulah, ia berharap agar pembebasan berjalan lancar, warga Musi Rawas yang lahannya dilalui jalan tol, agar tidak mempermainkan harga.
Dirinya mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang memiliki lahan yang merupakan jalur track jalan tol.
Selama masyarakat tidak dirugikan, diharapkan dapat memberikan dukungan.
BACA JUGA:Bukan Palembang atau Lubuklinggau, Ini Tol Pertama di Indonesia, Ada 13 Gerbang Tol, 10 Rest Area
Sekda juga menghimbau kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol tidak bermain harga.
Sekda menjelaskan, pembebasan lahan sudah mulai dilakukan tahun 2021-2022, tapi informasinya karena Pemkab Musi Rawas mendapatkan surat dari Kementerian yang menyatakan segmen Muara Enim-Lubuklinggau tertunda.
“Karena membutuhkan tambahan dana pembebasan lahan. Dengan adanya surat tersebut, kami menghimbau masyarakat yang memiliki lahan di jalur tol mohon berikan dukungan. Harga yang telah disepakati dari survei pelaksana saya rasa seperti itulah,” harapnya.
Terpisah lahan warga di Kota Lubuklinggau yang dilewati ruas jalan tol siap diganti rugi.
BACA JUGA:Panjang 16 KM, Tol Lubuklinggau Lintasi 123,21 Hektar Lahan Warga, Siap Diganti Rugi
Semua pemilik lahan yang dilintasi Tol Muara Enim-Lubuklinggau dan Tol Lubuklinggau-Bengkulu sudah terdata di Pemerintah Kota Lubuklinggau.