"Insya Allah ini kita sudah persiapkan. Besok kita Kementerian akan meluncurkan episode merdeka belajar ke 25. Yang intinya itu regulasi untuk mencegah atau regulasi anti kekerasan di sekolah," ia menjelaskan.
Lebih lanjut, dalam kasus yang dialami Zaharman pihaknya mempercayakannya ke kepolisian.
"Tentu lebih paham teman-teman penegak hukum. Prosesnya nanti sedang berjalan di kepolisian kemudian semuanya sudah berproses, kita percayakan kepada kepolisian yang sudah menangani," terangnya.
BACA JUGA:Guru MTs se-Kota Lubuklinggau Ikuti Bimtek Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 2023
Begitu juga soal Zaharman yang dilaporkan balik, yakni menganiaya siswanya, dijelaskan Putra Asga Elevri ia tidak paham soal tersebut.
Guru korban penganiayaan orang tua siswa di Rejang Lebong, Zaharman (57) cacat permanen.
Zaharman adalah guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong yang berada di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Ia menjadi korban penganiayaan orang tua siswa, inisial AJ (45), yang terjadi di lingkungan sekolah, pada Selasa 1 Agustus 2023 pagi.
Akibat penganiayaan itu, Zaharman menderita luka pada mata kanan. Sehingga harus dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau.
BACA JUGA:Anaknya Ketahuan Merokok, Wali Murid di Rejang Lebong Bengkulu Aniaya Guru
Ternyata berdasarkan pemeriksaan, maka kanan korban Zaharman harus menjalani operasi. Bahkan terancam buta atau cacat permanen.
Adapun kronologis kejadiannya, seperti dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari koranrb.id, Rabu 2 Agustus 2023, awalnya Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, korban saat itu sedang piket berkeliling sekolah.
Saat itu, ia menemukan siswa inisial bernisial MD (16) merokok di belakang ruang belajar.
Sebagai guru, Zaharman menegur dan menindak MD yang kedapatan merokok tersebut.
BACA JUGA:Viral! Video 29 Detik Palak Curup Memanas, Ini Penjelasan Polres Rejang Lebong
Namun, MD tidak terima ditegur oleh pak guru Zaharman. Ia langsung berlari pulang ke rumahnya yang tak jauh dari sekolah.