Bikin SIM Cuma Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Penjelasannya di Sini

Selasa 08-08-2023,09:00 WIB
Editor : Agung Perdana

SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C) SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A).

Ia mengingatkan, dari data Satlantas Polres Lubuklinggau dari Januari sampai Juli 2023 ada 1.000-an orang baik pemohon SIM buat baru maupun perpanjangan. Sehari bisa lebih dari 29 orang.

“Rata-rata mereka buat SIM A dan SIM C,” jelasnya.(*)

 

 

Kategori :