Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Naik Hingga 3 Kali Lipat, Cek Rinciannya di Sini

Minggu 06-08-2023,13:00 WIB
Editor : Agung Perdana

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui, bagi anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini anda harus menyiapkan uang lebih banyak.

Pasalnya, saat ini untuk biaya perpanjangan SIM mengalami kenaikan sehingga anda harus mengeluarkan uang lebih banyak.

Secara aturan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal Rp 85 ribu.

Biaya perpnjang SIM naik 3 kali lipat simak rincian lengkapnya agar paham dan sedia uang lebih banyak.

BACA JUGA:Kakorlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Pembuatan SIM

Banyak yang berpatokan bahwa biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.

Terlihat sangat murah karena menurut aturan pemerintah tersebut biaya perpanjang SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu.

Biaya resmi perpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Disebutkan bahwa biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.

BACA JUGA:Simpang Susun Jalan Tol Lubuklinggau Berubah, Exit Tol Pindah ke Mana?

Tapi, kenyataannya biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.

Supaya tak kaget, dalam perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam proses perpanjang SIM harus adanya tes kesehatan dan psykologi.

Disamping itu untuk menjamin biaya jika terjadi kecelakaan perlu bayar asuransi sebagai jaminan.

BACA JUGA:Ketahui, ini 5 Materi Ujian Praktik SIM Motor Lintasan Huruf S

Adanya tiga poin tersebut membuat biaya perpanjang SIM jadi bertambah signifikan.

Seperti di wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.

Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dimulai, Satu Simpang Susun Berubah, Ini Lokasinya

Perlu dicatat masing-masing wilayah juga berbeda biaya untuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

Biaya perpanjang SIM Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Perpanjang SIM Keliling di wilayah hukum Polda Jabar mengambil sambel di Bandung diutarakan akun Facebooknya Meinar Elison.

Meinar perpanjang di SIM Keliling ITC Kebon Kelapa Bandung.

BACA JUGA:Simak, ini Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Cek di Sini

Dari postingn Meinar Elison berikut ini biaya perpanjang di SIM Keliling:

- Biaya psikotes 1 SIM Rp 75 ribu, jika 2 SIM (A dan C) Rp 100 ribu.

- Tes kesehatan Rp bayar 65 ribu baik urus 1 SIM atau 2 SIM, bayarnya sama saja.

- Bayar ke Mobil, SIM A 130 ribu SIM C 125 ribu

BACA JUGA:Selamat Tinggal Angka 8 dan Zigzag, Korlantas Polri Akhirnya Terapkan Uji Praktek SIM Baru

Sedangkan di Jawa Tengah diceritakan oleh Abu Assakha Ananta di akun Facebooknya.

Abu perpanjang di SIM Keliling wilayah Semarang, berikut ini biayanya.

- Psikotes Rp 100 ribu satu SIM, jika 2 SIM Rp 150 ribu

- Tes kesehatan Rp 60 ribu

BACA JUGA:Rintangan Angka 8 Pengujian SIM C Kini Dihapus, Rintangan Huruf S Lebih Mudah

- Biaya perpanjangan SIM di BRI, SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. (*)

 

 

Kategori :