Namun, saat melihat polisi mencegat, tersangka Aditia langsung membuang ekstasi yang mereka bawa. Hanya saja barang bukti berhasil ditemukan polisi, tidak jauh dari keduanya dicegat.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Muratara.
Pondok Jadi Tempat Transaksi Narkoba
Selain itu, di Muratara diketahui ada pondok yang dijadikan tempat transaksi narkoba. Yakni di Desa Jadi Mulya I Kecamatan Nibung.
Pondok itu digrebek Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.45 WIB oleh petugas Polsek Nibung.
BACA JUGA:Pengakuan Pemuda Lubuklinggau, yang Perbuatannya Membuat Wanita Menangis
Dari pondok tersebut ditangkap tersangka Eteng Asmana (34) warga Desa Jadi Mulya I Kecamatan Nibung.
Dari tersangka diamankan barang bukti 17 plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Timbangan digital warna hitam merk pocket scale, HP merk infinix warna hijau, kaleng warna kuning merk Heiker, Pipet (skop) dan uang Rp4 juta.
Pondok tersebut digrebek Kanit Reskrim Ipda Jumar Bolivar bersama anggota, karena diketahui menjadi tempat transaksi narkoba. (*)