Oknum Anggota Polres Musi Rawas Utara Terlibat Narkoba, Didakwa Pasal Berlapis
Riyando Kihaga saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Riyando Kihaga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Rabu 14 Januari 2026 dalam kasus narkoba.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia SH MH, Riyando Kihaga didakwa dengan pasal berlapis, yakni primair kesatu, Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau kedua Pasal 127 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Di dalam dakwaan JPU, dijelaskan Riyando Kihaga ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Muratara pada Senin 11 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Bermula Riyando Kihaga sekitar pukul 17.00 WIB, datang ke kediaman Mira Susanti (berkas terpisah), yang kebetulan Mira sedang membuat paket-paket sabu.
BACA JUGA:Oknum ASN Musi Rawas Dilapor ke Polisi, Ini Harapan Korban Kepada Penegak Hukum
Riyando Kihaga pun membeli sabu kepada Mira. “Dek aku nak beli sabu,” kata terdakwa sambil memberikan uang sebesar Rp200 ribu.
Kemudian Mira Susanti mengambil uang tersebut dan memberikan 2 paket sabu kepada terdakwa. Setelah menerima sabu, terdakwa langsung mengonsumsi sabu.
Namun tiba-tiba, Satres Narkoba Polres Muratara datang menggerebek dengan mendobrak pintu belakang rumah Mira. Kemudian melakukan penggeledahan.
Dari terdakwa Riyando Kihaga ditemukan 2 bungkus sabu dengan berat brutto 0,43 gram. Kemudian terdakwa Riyando Kihaga dan Mira Susanti langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum.
BACA JUGA:Tegas, Pemkab Musi Rawas Utara Tidak Berikan Pendampingan Hukum untuk Oknum Kabid Tersangka Korupsi
Kasus ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Erif Erlangga SH dengan anggota Afif Jhanuarsyah Saleh SH dan Hendrik Tarigan SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen.
Beli Narkoba Rp6 Juta di Sarolangun Jambi
Sementara itu, Mira Susanti juga disidangkan di PN Lubuk Linggau. Dalam dakwaan dijelaskan Senin 11 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, ia menelepon Hen (DPO) untuk membeli narkotika sabu dan ekstasi.
Transaksi kemudian dilakukan di Singkut, Sarolangun, Jambi. Saat itu Mira membeli 10 gram sabu dan 1 butir ekstasi senilai Rp6.350.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: