Jaksa Beberkan Kronologis Penggelapan Uang SPBU Milik Calon Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Kerugian Rp740 Juta

Jumat 21-07-2023,22:19 WIB
Editor : Budi Santoso

Data fiktif tersebut dibuat agar Direktur SPBU tidak mengetahui kalau jumlah uang modal yang ada di SPBU tersebut telah habis /tidak mencukupi untuk pembelian BBM.

Selanjutnya data fiktif tersebut diserahkan kepada Suprayogi untuk ditandatangani, selanjutnya akan dikirimkan kepada Direktur Akmaludin dan Hambali.

Bahwa uang yang diambil tersebut merupakan uang dari hasil penjualan minyak di SPBU Durian Rampak dan hal tersebut dicatat oleh terdakwa dan Evender dibuku catatan harian yang khusus dibuat oleh terdakwa dan Evender.

BACA JUGA:Sejarah Keramat Penjage Bengkal dan Dian Pematang Hijau di Musi Rawas, Asal Mula Desa Lubuk Tua

Setiap karyawan yang hendak meminjam uang diambil dari uang hasil penjualan BBM tanpa izin dari pemilik SPBU Durian Rampak.

Sebelum membuat laporan pembelian BBM SPBU Durian Rampak, selain terdakwa sudah mengetahui berapa banyak BBM yang dibeli saat terdakwa dan Evender menyetorkan uang ke Bank Mandiri untuk pembelian BBM.

Terdakwa juga terlebih dahulu mengecek melalui Sistem ATG yang terkoneksi melalui Telkom ke Pertamina yang fungsinya untuk mengetahui jumlah stok BBM didalam tangki SPBU atau untuk mengetahui berapa KL BBM yang masuk pada saat itu.

Sehingga saat terdakwa membuat data fiktif terdakwa mengetahui bahwa data yang terdakwa buat tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya.

BACA JUGA:Cerita Rakyat Musi Rawas, Bujang Bekorong jadi Raja, Dihianati Enam Dehe, Begini Jadinya

Namun tujuan terdakwa tetap membuatnya agar pembelian dan penjualan BBM di SPBU Durian Rampak tetap berjalan dengan lancar dan terdakwa tetap bekerja dan menerima gaji dari SPBU tersebut.

Sehingga berdasarkan hasil audit SPBU Durian Rampak mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp740 juta.

Akibat dari perbuatan terdakwa Endah, Direktur SPBU Akmaludin melaporkan ke Polres Lubuklinggau agar dapat ditindak lanjuti. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait