Sesuai dengan pembelian dari SPBU Durian Rampak ke Pertamina yang dapat dilihat dari dua lembar surat pengantar pengiriman dari Pertamina dengan NoPol B9235SFU, Shipment No. 29937067 Redf: 91054 dan shipment No 29934125 Ref 91043, yang masing- masing pembelian sebanyak 8 KL sehingga total pembelian pada tanggal 8 april tersebut berjumlah 16 KL/Ton.
Dari bukti pengiriman tersebut maka jumlah BBM yang tidak dibelanjakan sebanyak 8 KL/ Ton dengan harga Rp77 juta .
Begitu juga dengan penjualan minyak riilnya penjualan minyak 8 April 2023 sebanyak 13.002 Liter namun dalam laporan dibuat tidak sesuai dengan jumlah BBM yang seharusnya terjual.
Agar pembelian BBM tersebut dapat sesuai dengan uang yang sudah dikeluarkan dari brankas, maka terdakwa bersama dengan Evender memanipulasi dengan membuat data fiktif. Mereka memasukkannya dalam bentuk laporan harian diketik terdakwa didampingi Evender.
BACA JUGA:Soal Tol Bengkulu Lubuklinggau, Jokowi Singgung Pembebasan Lahan
Selanjutnya laporan tersebut di printout dan diserahkan kepada Suprayogi selaku direktur untuk diparaf.
Kemudian laporan tersebut akan difoto untuk dikirimkan kepada korban Akmaludin selaku pemilik SPBU Durian Rampak melalui WhathsApp.
Lalu 10 April 2023 terdakwa Endah dan Suprayogi membuat laporan pembelian BBM sebanyak 16 KL/Ton.
Namun di kwitansi asli BBM Bio Solar yang dibelanjakan hanya 8 Ton sebagaimana bukti pengiriman dari Pertamina berupa satu lembar surat pengantar pengiriman dari Pertamina pada tanggal 10 April 2023 dengan No.Polisi : BG8726HL, Shipment No. 29956286 Ref : 91107 adalah sebanyak 8 Kl/Ton.
BACA JUGA:Ibu 2 Anak di Lubuklinggau, Ditemukan Tak Bernyawa
Sehingga pembelian jenis Bio solar B35 yang dibeli 10 April 2023 tidak sesuai dengan laporan yang dibuat oleh terdakwa Endah dan Suprayogi.
Terjadilah perbedaan antara jumlah BBM Bio Solar B35 yang dibeli dan yang dibuat dalam laporan dan BBM yang tidak dibelanjakan sebanyak 8 KL/Ton dengan harga sebesar Rp52 juta.
Agar pengeluaran uang dari brankas SPBU dengan jumlah BBM yang dibelanjakan dapat sesuai, maka terdakwa yang didampingi Evender membuatkan data fiktif.
Mereka memasukkan ke dalam bentuk laporan harian yang diketik oleh terdakwa yang selanjutnya laporan tersebut diprintout dan diserahkan kepada Suprayogi selaku direktur untuk diparaf dan selanjutnya laporan tersebut akan difoto untuk dikirimkan kepada korban Akmaludin.
BACA JUGA:Cerita Rakyat Musi Rawas, Merantau Bawa Ayam Beruge Putih, Ini Pesan Nenek Bujang Bekorong
Bahwa Laporan tersebut merupakan laporan kas modal atau saldo bergerak yang dibuat setiap hari secara bergulir oleh terdakwa dan Evender yang juga menjabat sebagai admin di SPBU Durian Rampak.