Oknum Guru PNS Cabul Dilimpahkan ke Polres Muratara, ini Info Terbaru dari Polisi

Selasa 18-07-2023,14:04 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp15 miliar. (*)

Kategori :