“Anggota patroli menjalankan tugas, menjaga keamanan dan menciptakan ketertiban. Tapi ada sekelompok warga yang diduga terganggu adanya patroli itu. Ini sangat memprihatinkan,” kata Sekda.
Menurut Sekda, kejadian ini menjadi perhatian bersama. Sekda minta pemerintah kecamatan dan kades bekerja sama, koordinasi selesaikan masalah ini.
Dia juga mengimbau para pelaku segera menyerahkan diri.
“Jelas dalam KUHP pelanggaran yang dilakukan adalah menghalangi dan menggangu aparat yang melaksanakan tugas. Itu bisa dikenakan pasal 212 KUHP,” jelasnya.
BACA JUGA:7 Kontroversi UU Kesehatan, Soal Dokter Asing Hingga Aturan Tembakau, ini Kata Puan Maharani
Sekda minta para pelaku segera menyerahkan diri secara baik-baik.
“Kami minta juga kepada kades dan camat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya. (*)