UU Kesehatan Disahkan, Mau Jadi Dokter Spesialis Tidak Perlu Mendaftar di Fakultas Kedokteran

Kamis 13-07-2023,11:42 WIB
Editor : Endang Kusmadi

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – DPR RI telah mengesahkan Undang Undang (UU) Kesehatan dalam Paripurna Selasa 11 Juni 2023.

Sebelum disahkan UU Kesehatan sempat menjadi kontroversi. Karena adanya beberapa pasal-pasal yang dianggap akan membuat dunia kesehatan mengalami kemunduran.

Seperti pasal mengenai alokasi anggaran, DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen. Belum lagi soal dokter asing yang bisa diberikan izin praktek. 

Khusus mengenai disahkannya UU Kesehatan ini, Dahlan Iskan membuat tulisan khusus, yang bisa anda baca di artikel ini.

BACA JUGA:Siapa Bilang RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan? Aborsi Diusulkan Tidak Dipidana

Berikut tulisan Dahlan Iskan mengenai UU Kesehatan yang diberi judul “Lucut Senjata”.

Demokrasi itu ruwet. Tapi di tangan Presiden Jokowi demokrasi bisa jadi sangat simpel. Undang-undang Kesehatan bisa disahkan dengan cepat. Secepat Ya-Wan.

Wali Kota Seoul, Korea Selatan, pernah jadi ''korban'' demokrasi. Ia ingin membenahi satu bagian kota Seoul yang kumuh dan berbau busuk. 

Bau itu datang dari selokan besar yang ditutup beton. Untuk melebarkan jalan.

BACA JUGA:Buruan! Cek Bansos Kartu KIS BPJS Kesehatan 2023 Cair, ini Caranya

Demokrasi membuat sang wali kota tidak bisa begitu saja merombak wilayah itu. Tapi ia teguh dengan konsepnya. 

Ia jalani proses demokrasi itu. Ia pun harus mengadakan rapat lebih 1.000 kali. Sampai warga di situ setuju.

Proyek pun berjalan. Wilayah itu jadi kawasan yang sangat cantik. Jadi tujuan wisata baru.

Sang wali kota lantas mencalonkan diri sebagai presiden. Terpilih. Waktu jadi presiden ia juga hebat. Ia hebat sejak muda. 

Sejak menjadi kepala proyek jalan tol Jagorawi di Indonesia. Atau bahkan sebelum itu. Sampai hari ini Jagorawi masih menjadi jalan tol terbaik –kalau Anda setuju.

Kategori :

Terkait

Kamis 07-09-2023,03:59 WIB

Setelah Kepepet

Selasa 05-09-2023,03:59 WIB

Ridwan Jabbar

Selasa 08-08-2023,04:00 WIB

Bapak Anak

Senin 07-08-2023,04:00 WIB

Batas Umur