Operasi Patuh Musi 2023 di Lubuklinggau, Bukan Cuma Tilang Manual, Juga Tilang ETLE

Senin 10-07-2023,21:34 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Sementara apel gelar pasukan dihadiri Walikota Lubuklinggau yang diwakili Sekda, juga unsur Muspida di wilayah Kota Lubuklinggau.

Sanksi Pelanggaran

1. Penggunaan HP Saat Berkendara

Perlu diketahui bahwa ancaman hukuman menggunakan HP saat berkendara bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp750 ribu.

Tepatnya sesuai dengan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Dibawa ke Lapas Perempuan, Selebgram Lina Mukherjee Pamer Tangan Diborgol, Padahal Sempat Menangis

2. Pengendara di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur yang dimaksudnya, adalah mereka yang belum berusia 17 tahun. Tentunya mereka ini juga belum atau tidak memiliki SIM.

Sehingga bisa dipidana penjara maksimal 4 bulan dengan denda Rp1 juta, sesuai dengan pasal 281 UU No.22 tahun 2009.

3. Berboncengan Tiga

Berboncengan tiga atau berboncengan dengan lebih dari satu orang mengendarai sepeda motor, tentu sangat membahayakan.

Karena itu juga sesuai dengan pasal 292 UU No.22 tahun 2009, orang yang berboncengan tiga mengendarai sepeda motor diancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu.

BACA JUGA:Kain Tenun Serat Nanas dari Prabumulih, Bikin Jatuh Hati Pertamina EP

4. Tidak Menggunakan Helm dan Safety Belt

Penggunaan helm dan safety belt untuk keselamatan pengendara sendiri. Namun ini sering dilanggar oleh pengendara.

UU No.22 tahun 2009 juga mengatur ancaman pidana bagi mereka melanggar, dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp250 ribu.

Kategori :