Dijelaskannya, kalau sudah ada persetujuan dari 6 daerah, maka akan diakukan ke Gubernur dan DPRD Sumatera Selatan, baru kemudian ke Komisi II DPR RI.
"Sekarang memang moratorium pemekaran kecuali Papua. Namun yang sudah masuk grand design, ada 40 provinsi termasuk Sumsel Barat di Komisi II DPR RI," tambahnya.
Ia berharap jangan sampai, ketika moratorium dicabut, dan pemerintah siap melakukan pemerkaran, ternyata Sumsel Barat tidak memenuhi syarat.
"Makanya saat inilah kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut. Apalagi sebenarnya para kepala daerah habis masa jabatannya," kata Wahisun.
BACA JUGA:Pembagian Daging Kurban di Masjid Al Kautsar Lubuklinggau Tanpa Sampah Plastik, Kok Bisa!
6. Saran Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Periode 2016 – 2017, Dr H Ridwan Mukti sangat mengapresiasi pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Bagian Barat (Sumsel Barat).
Bahkan melihat dari jumlah penduduk, luas wilayah dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada, RM panggilan Dr H Ridwan Mukti menyatakan sangat memungkinkan terbentuk Provinsi Sumsel Barat.
“Saya lihat kajian-kajian itu memungkinkan, karena negara kita kesatuan tergantung dengan keinginan politik dari pusat keinginan pusat, kalau pusat berkehendak dibukanya kran pemekaran ya bisa saja," ungkap Dr H Ridwan Mukti usai menjadi Khatib di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau, Jumat, 30 Juni 2023.
Mantan anggota DPR RI 2 periode itu mengaku sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Presidium Pemekaran Provinsi Sumsel Barat.
BACA JUGA:Liburan Bersama Keluarga Tetap Maksimal, Begini Cara Perpanjang SIM Online, Cek di Sini
Utamanya mengenai gerakan politik yang dilakukan sehingga terbentuk opini bahwa pemekaran Sumsel Barat terdengar di masyarakat.
Mantan Bupati Musi Rawas dua periode itu menyarankan untuk sementara waktu presidium menyiapkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pemekaran Sumsel Barat.
Sambil menunggu dibukanya kembali kran moratorium pemekaran daerah di Indonesia yang saat ini masih ditutup oleh pemerintah pusat.
Menurut RM, keinginan politik untuk pemekaran Sumsel Barat harus ada tindaklanjut dengan adanya dukungan dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), kepala daerah dan DPRD di dearah-daerah yang termasuk dalam pemekaran.
BACA JUGA:Hukum Salat Tanpa Mandi Wajib Karena Lupa! Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad