Jangan Ditiru, Begini Cara Penambang Ilegal di Muratara Dapatkan Emas

Jumat 23-06-2023,04:04 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Dijelaskan Kompol I Putu Suryawan, kronologis pengungkapan kasus bermula, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan tambang emas ilegal di Kecamatan Ulu Rawas.

Tepatnya di Sungai Tumbuk di Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara. 

Kemudian petugas gabungan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait adanya informasi tersebut.

Setelah didapati kebenaran tentang info tersebut, Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi langsung memerintahkan Kanit Pidsus Ipda Indapit beserta anggotanya melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Selain Mantan Bupati Muratara, Suap Proyek PUPR Juga Seret Mantan Kepala Bappeda

Selanjutnya Rabu 21 Juni 2023 WIB sekitar pukul 13.00 WIB Tim Gabungan Unit Pidsus dan Polsek Rawas Ulu dipimpin Iptu Herwan bergerak menuju lokasi penambangan ilegal tersebut.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 tersangka atas nama Siswandi alis Swandi, Mulyadi alis Mulya, dan Herman. 

Dari lokasi penambangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mesin air merk IKEDA WP30 warna merah, 1  gulung selang air ukuran 4 inc berbahan karet warna merah panjang sekitar 25 meter.  

Lalu 1 potong selang air ukuran 1,5 in panjang sekitar 1 meter, 1 buah dodos terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 1.6 meter, 1 potong karpet warna merah. 

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Mantan Bupati Muratara Masuk Pusaran Suap Proyek Dinas PUPR, Sempat Ada Pertemuan

Ikut juga diamankan 1 buah alat penggali tanah/blencong terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 1 meter, 1 botol plastik kecil berisi campuran air sungai dan butiran emas hasil tambang. 

Kemudian 3 buah alat penggali tanah/linggis terbuat dari besi panjang sekitar 1 meter, 4 buah alat pendulang emas terbuat dari plastik warna hitam. 

Serta 4 buah alat tajak kait berbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 50 cm.

Ditegaskan Kompol I Putu Suryawan, tersangka akan dijerat Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI NO 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

BACA JUGA:2 Warga Lawang Agung Dihadang Saat Melintas di Jalinsum Depan Polres Muratara, Penyebabnya Bikin Kaget

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100  miliar. 

Kategori :