Jangan Ditiru, Begini Cara Penambang Ilegal di Muratara Dapatkan Emas

Jumat 23-06-2023,04:04 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

MURATARA,LINGGAUPOS.CO.ID –  Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu, 21 Juni 2023 menggerebek aktivitas penambang emas ilegal. 

Lokasinya penambang emas ilegal tersebut berada di Sungai Tumbuk Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara. 

Dalam kasus penambangan emas ilegal ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka. 

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing atas nama Siswandi alias Swandi (34), Mulyadi alias Mulya (30) dan Herman (42). 

BACA JUGA:Tiga Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Muratara, Modusnya Gali Lubang Semprotkan Air

Ketiganya warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara. 

Modus operandi awalnya para tersangka membuat atau menggali lubang di wilayah Sungai Tumbuk. 

Selanjutnya menyemprotkan air ke tanah dengan kekuatan tinggi menggunakan mesin dompeng.

Setelah itu tanah yang disemprot dialirkan ke box atau penampungan (ngebok istilah penambang) yang ada karpet penyaring.

BACA JUGA:Ini Dasar Pembentukan Polres Muratara, Bawahi 6 Polsek Pecahan Polres Musi Rawas

Kemudian dari dalam box tersebut dilakukan penyortiran yang tujuannya memisahkan batuan yang besar dan kecil.

Lalu gumpalan tanah hasil penyortiran didulang menggunakan alat untuk memisahkan butiran emas dan lumpur.

Setelah didapati butiran emas, para tersangka menyimpannya dalam sebuah botol kecil.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan didampingi Kabag Ops Kompol Dedi Rahmat Hidayat dan Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi membenarkan telah mengamankan ketiga tersangka. 

BACA JUGA:Sejarah Pembentukan Polres Muratara Polda Sumsel, Kapolres Pertama Dijabat Plt

Kategori :