Pada saat Ardiansyah menerima uang tersebut, datang anggota Polda Sumsel melakukan penangkapan.
Selain menangkap Ardiansyah, Tim Polda yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga mengamankan Franco Nero Sisce Delgado selaku pemberi uang.
Kemudian Sisco juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : SK/05/III/2018/Tipid/Ditreskrimsus tanggal 12 Maret 2018.(*)