40 Tahun Merasa Dimiskinkan, Kakek di Palembang Gugat Presiden Jokowi

Sabtu 10-06-2023,09:48 WIB
Editor : Budi Santoso

Lebih lanjut dikatakan Vanny, saat ini di PN Palembang telah memasuki tahap mediasi antara penggugat dan para tergugat yang diwakili oleh JPN Datun Kejati Sumsel.

Secara garis besar, Vanny menjelaskan dalam mediasi pertama yang digelar Rabu 7 Juni 2023 kemarin, pihak penggugat Teguh Munir mengklaim dari Pembebasan lahan ada beberapa bagian luas tanahnya belum dibayarkan.

Terkait hal itu, para tergugat dalam hal ini didampingi JPN akan memberikan jawaban serta memberikan pertimbangan yang tepat terhadap keinginan pihak penggugat.(*)

Kategori :