Wanita Paru Baya yang Ditangkap di Lubuklinggau, Ternyata Pernah Dihukum 14 Tahun

Rabu 07-06-2023,07:57 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Sebelumnya Fir divonis 9 tahun penjara, subsider kurungan 3 bulan dan subsider denda Rp1  miliar.
Karena, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Tepatnya melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :