Kemudian Iin melapor ke Polres Lubuklinggau soal adanya dugaan penggunaan narkoba. Sehingga petugas pun melakukan penggerebekan.
Nah, petugas kemudian mengamankan Jaka Rasmana. Namun Jaka justru menuding polisi menjebaknya. Apalagi hasil tes urine negatif.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa Iin yang dengan sengaja meletakkan narkoba itu di tas mantan suaminya. Sehingga ia langsung ditangkap.
Berikut juga diamankan pula barang bukti 1 bungkus palstik klip yang berisikan 1 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah tas ransel warna coklat.
"Barang bukti sabu 0,40 gram," jelas Kapolres Lubuklinggau. (*)