LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Karena dendam, Indah Wara NP alias Iin (36) warga Jalan Pipa Jaya Rt.32 Rw.9 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, menjebak mantan suaminya.
Iin menjebak mantan suaminya dengan narkoba. Namun akhirnya Iin justru ditangkap polisi, karena ketahuan telah melakukan jebakan tersebut.
Kepada polisi, Iin pun mengakui telah menjebak mantan suaminya, Jaka Rasmana. Modusnya gara-gara dendam, soal harta gono-gini berupa rumah.
Berikut pengakuan tersangka Iin saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin 5 Juni 2023.
BACA JUGA:Oknum LSM di Lubuklinggau Diringkus Polisi, Kasusnya Bukan yang Pertama Kali
Dalam pengakuannya, Iin awalnya mengatakan ia kesal masalah harta gono gini berupa rumah di Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota lubuklinggau.
Apalagi saat ini rumah tersebut ditempati, sang mantan suami bersama orang tuanya (mertua).
Ketika pulang ke Palembang ia bercerita dengan temannya, yakni tetangga sebelah rumah di Jakabaring.
"Aku curhat . Aku katakan, aku punya rasa benci dan dendam gara-gara rumah," kata Indah saat curhat dengan temannya.
BACA JUGA:Wanita Asal Palembang, Jebak Mantan Suaminya Pakai Narkoba di Lubuklinggau
Kemudian dalam curhat itu, Indah menceritakan kalau dirinya usai cerai sempat ribut mengenai rumah di Lubuklinggau dengan mantan suaminya itu.
"Jadi kato kawan, kau kan nak balek ke Linggau. Bawak barang ini, tarok di tas dia. Jadi yang punyo ide kawan, jadi katonyo tarok bae ditas," ungkapnya.
Indah kepada Polisi mengaku tidak tahu kalau barang tersebut narkoba. Dan disarankan oleh temannya itu, setelah diletakan di tas, langsung lapor saja ke Polisi.
"Sampai di Lubuklinggau, pulang ke rumah. Kebetulan mantan suami lagi mandi, jadi saya masuk Jumat pagi ke kamar narok barang itu ke dalam tas," bebernya.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Lubuklinggau, 1 Orang Bakal Jadi Tersangka