JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Viral di media sosial suatu perumahan yang disebut sebagai perumahan janda yang ada di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Untuk para pendatang, jika ingin tinggal di perumahan janda dapat secara gratis hanya dengan memenuhi persyaratan.
Diketahui perumahan tersebut dibangun oleh seorang pengusaha sarang burung walat, Hanif Kamaluddin.
Hanif Kamaluddin sengaja membangun perumahan janda dan memberikan secara gratis kepada para janda.
BACA JUGA:Perumahan Harapan Jaya Terima Sertifikat Laik Fungsi dari Dinas PUPR Lubuklinggau
BACA JUGA:Atlet Sumatera Selatan, Raih Pejudo Terbaik Kejurwil 2023 di Lubuklinggau
Selain itu, para janda yang tinggal di perumahan tersebut juga diberikan hadiah berupa beras dan barang-barang lainnya pada acara-acara tertentu.
Jagat media sosial dihebohkan dengan salah satu perumahan yang seluruh penghuninya berstatus janda alias tidak bersuami.
Semula, kabar perumahan Janda tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @ikipandaan.
Perumahan Janda itu sendiri diberi nama Arbain, dibangun pada tahun 2001 oleh seorang pengusaha sarang burung wallet bernama Hanif Kamaluddin.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Lubuklinggau, 1 Orang Bakal Jadi Tersangka
BACA JUGA:Sebelum Ditemukan Akhiri Hidup di Pohon Sengon, Ini yang Dilakukan Pelajar SMK di Musi Rawas
Nama Arbain diambil dari Bahasa Arab yang berarti empat puluh, perumahan tersebut tersedia sebanyak 40 unit dengan tipe 36.
Rumah tersebut terdapat 2 kamar dan 1 kamar mandi yang bisa ditempati oleh para janda yang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi.
Para janda yang menempati perumahan tersebut pun tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, ada beberapa syarat dan selesi bagi para janda yang ingin tinggal di perumahan janda ini.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Ini 4 Rekomendasi Film Horor yang Akan Hadir di Bioskop Bulan Juni 2023
BACA JUGA:Waduh, Gara-gara Jalan Rusak Warga Kabupaten ini Angkut Jenasah Pakai Motor
Bahkan pemilik perumahan Arbain tersebut akan membagikan secara gratis beras di setiap dua bulan, tak hanya itu pemilik akan memberikan hadiah khususnya di acara-acara besar keagamaan.
Lantas, apa syarat untuk bisa lolos seleksi dan mendapatkan satu rumah Janda tersebut?
Dikutip dari akun sosial media instagram @ikipandaan berikut syarat dan peraturan yang harus dipenuhi untuk bisa tinggal di perumahan Arbain:
1. Pemohon wajib membawa surat keterangan bahwa dirinya adalah seorang janda, wajib menyertakan KTP dan KK.
BACA JUGA:Sebanyak 1.667 Anggota Polri Segera Dipindahkan ke IKN, Kapolri dan Wakapolri Segera Menyusul
BACA JUGA:Depresi, Pelajar SMK di Musi Rawas Akhiri Hidup di Pohon Sengon
2. Pemohon wajib menyertakan surat kematian suami maupun akta cerai sebagai bukti berstatus janda.
3. Pengurus akan mengecek ketersediaan unit, hingga menelusuri asal-usul janda yang mengajukan permohonan tempat tinggal.
4. Janda yang memiliki anak akan diprioritaskan.
5. Jika anak-anak para janda yang telah tinggal di perumahan Arbain menikah, maka mereka harus keluar dari perumahan Arbain.
BACA JUGA:Rumah Panggung di Muratara Terbakar,, Penghuni Rumah Histeris
BACA JUGA:Ingin Beli Kacamata, Tapi Budget Tipis? BPJS Kesehatan Berikan Subsidi Kacamata Bagi Peserta BPJS
6. Jika penghuni rumah Arbain telah menikah kembali, maka wajib keluar dari perumahan Arbain.
7. Seluruh penghuni wajib berpakaian sopan dan menjaga tata tertib.
8. Batas beraktifitas maksimal pukul 22.00 WIB, sehingga tidak ada penghuni yang bebas keluar masuk perumahan.
9. Bagi pekerja, tidak boleh mengambil shift malam karena gerbang utama perumahan akan ditutup.(*)