LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus penganiayaan seorang siswa salah satu SMP Negeri di Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau bakal menetapkan seorang tersangka.
Yang bakan ditetapkan tersangka diketahui adalah pelajar sekolah yang sama dengan korban.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Christina menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.
Sabtu 2 Juni 2023 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, juga pihak sekolah.
BACA JUGA:Sebelum Ditemukan Akhiri Hidup di Pohon Sengon, Ini yang Dilakukan Pelajar SMK di Musi Rawas
“Tinggal saksi-saksi dari sekolah lagi,” ungkap Aiptu Christina.
Selain itu untuk lawan korban yakni masih satu sekolah. Setelah memeriksa korban dan saksi ini akan ada tersangka.
“Untuk sementara ada satu tersangka dalam masalah ini,” tambah Kanit PPA.
Seperti diketahui korban adalah P (13), siswa kelas VIII, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kejadian penganiayaan tersebut, pada Jumat 26 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB saat jam istirahat.
Setelah kejadian itu, P terpaksa dibawa ke rumah sakit karena mengalami memar di mata kanan dan mengalami pendarahan hidung. Bahkan P sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari.
P menceritakan kronologis kejadian, pada Jumat pagi itu, dia dan temannya sedang bermain bola di lapangan sekolah.
Kemudian datang pelaku dan temannya ingin mengambil alih lapangan tempat bermain bola.
BACA JUGA:Waduh, Gara-gara Jalan Rusak Warga Kabupaten ini Angkut Jenasah Pakai Motor