Pil Logo Chanel, Bikin Warga Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Ratusan Juta

Rabu 31-05-2023,08:26 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Kemudian, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tim kami telah meringkus tersangka berikut barang bukti, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 22/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan, 21 butir pil warna putih berlogo Chanel yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 11,62 Gram, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.

"Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan intdrogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tutupnya. (*)

Kategori :