BACA JUGA:Bikin Merinding! Rela Sumpah Pocong di Muka Umum, Ini Alasan Pria Palembang
"Sebelumnya atau persis tiga hari pihak penuduh atau pelapor bersedia tapi entah kenapa hari ini tidak hadir," ujar John Fredi SH selaku kuasa hukum Anton.
Anton mengatakan, mubahalah ini merupakan mubahalah kedua yang dilakukannya. Sumpah pertama pada bulan 10 tahun 2022 lalu menggunakan Al-Qur'an sebagai saran sumpah.
Untuk diketahui, penyidik Subdit Renakta Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.
Selama lima bulan, Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu. “Saya dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orang tua pelapor,” tutup Anton.
BACA JUGA:Jam 10 Pagi Sumpah Pocong Pemuda yang Dituduh Berbuat Cabul
Terkait status Anton yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan suatu saat dijemput dan dilakukan penahanan oleh penyidik, John Fredi kuasa hukum Anton menegaskan tetap akan mendampingi.
John juga mengatakan proses hukum tetap berjalan dan sumpah pocong ini dilakukan untuk membersihkan nama kliennya di masyarakat.
“Dia sudah merasakan beban ini. Ada tantangan mubahala ternyata pelapor tidak hadir. Ya, saya tetap akan mendampingi. Tidak apa-apa, itu berdasarkan hukum di dunia. Hukum di dunia berjalan, hukum akhirat juga berjalan,” jelasnya. (*)