Diceritakan bahwa pada suatu ketika Hanzhalah merasa gelisah dan gundah. Ia merasa telah menjadi seorang yang berpura-pura.
Maksudnya, ketika ia ada di hadapan Rasulullah, ia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu sembab, hati berdzikir dan senantiasa dalam kondisi ketaqwaan pada Allah Swt.
Namun, ketika Hanzhalah pulang ke rumah, perangainya berubah. Ia mencandai anak dan istri, merasa senang dan seolah-olah lupa bahwa sebelum pulang ia sedang berdzikir sampai sembab matanya karena menangis.
Kegundahan Hanzhalah adalah apakah perubahan perangai ini merupakan tanda kemunafikan atau kepura-puraan.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji Sumsel Babel, Mulai Masuk Asrama Haji Hingga Keberangkatan
Seolah-olah ia tidak “konsisten” dalam menjaga ketaatan pada Allah yang dianggapnya harus ditampakkan dalam rona wajah yang sennatiasa serius, tanpa canda, dan harus terlihat bersedih atas dosa-dosa yang telah diperbuat.
Hal yang sama ternyata juga dialami oleh Abu Bakar. Maka, mereka berdua kemudian mendatangi Rasulullah dan mengajukan pertanyaan atas apa yang mengganjal di hati keduanya.
Rasulullah bersabda, “Demi Dzat yang aku berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian berada bersamaku, atau seperti kalian berdzikir, maka malaikat akan menyalami kamu sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalan. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, ‘semua ada waktunya’. Itu beliau ucapkan sebanyak 3 kali.” [HR. Muslim]
Bagaimana Pandangan Tarjih?
Majelis Tarjih pada hari Jum’at, 23 Jumadilakhir 1432 H/ 27 Mei 2011 M melakukan sidang untuk membahas dua pertanyaan tentang dua hal.
BACA JUGA:Anak 10 Tahun Ikut Lomba Hafidz 30 Juz di STQH Sumsel, Penampilannya Memukau
Pertama, bagiamana hukum bermain game pada umumnya, apakah termasuk ghaflah?
Kedua, bagaimana kalau dengan bermain game itu kita bisa mendapatkan penghasilan tambahan, apakah haram?
Jawaban atas dua pertanyaan itu termuat dalam artikel tarjih berjudul “Hukum Game Online” yang terbit di Suara Muhammadiyah Nomor 14 tahun 2011, dengan ringkasan jawaban sebagai berikut:
1. Hukum asal dari mengoperasikan atau memainkan game online adalah boleh. Sesuai dengan kaidah fikih: “hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya.”
Perlu dicatat, memang ada hal-hal yang menjadi batasan sejauh mana game online diperbolehkan, yakni:
BACA JUGA:Jemaah Haji Rayakan Idul Adha di Arab Saudi Pada 28 Juni 2023, Berikut Rencana Perjalanan Haji 2023