Kabar Terbaru Guru Sularno di Pengungsian, Setelah Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Hakim

Rabu 17-05-2023,13:56 WIB
Editor : Endang Kusmadi

3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir

4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 helai baju kaos olahraga lengan panjang warna oranye dan hitam bertuliskan SD Negeri Sungai Naik Kec. BTS Ulu, 1 helai celana olahraga panjang warna oranye hitam dikembalikan kepada yang berhak, yakni anak korban.

5. Membebankan perkara kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu.

Atas putusan itu, keluarga korban pun menyatakan protes. Mereka meminta agar Sularno ditahan. Bahkan sempat mengamuk di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (*)

Kategori :