Lalu terperiksa Ateng memberikan karcis kepada sopir yang ada di dalam video.
“Karcis sebagai bentuk retribusi mobil angkutan yang telah diterima sopir tidak dibayarkan sopir, “ ucap AKP Robi Sugara.
BACA JUGA:Soal Truk Batu Bara Melintas di Lubuklinggau, Kadishub Sumsel Tegas
Terperiksa Ateng juga menceritakan mobil yang ada di dalam video berjenis mobil barang pick up Mitsubishi L- 300 melaju dari arah Provinsi Bengkulu menuju Simpang RCA ke arah Provinsi Jambi.
"Hasil keterangan yang didapat dari pemilik akun Instagram, bahwa video dimaksud dikirimkan seseorang pemilik akun Instagram atas nama ER dengan nomor HP 0821797xxxxx, “ kata AKP Robi Sugara.
Setelah di konfirmasi Via Phone, ER menjelaskan maksud dan tujuan melakukan perekaman dan memviralkan hanya untuk memberikan efek jera.
Sehingga kedepan oknum Dishub tersebut tidak melakukan hal serupa kepada pengguna jalan lain.
BACA JUGA:Resmi! PPP Resmi Dukung Ganjar Pranowo Capres 2024
Saksi ER tidak ingin meneruskan peristiwa tersebut ke bentuk laporan dan menjelaskan bahwa tidak ada uang yang diambil oleh oknum Dishub. ER berharap tindakan oknum Dishub tidak terulang kembali. (*)