Lalu Petugas Dishub Kota Lubuklinggau menyampaikan "tidak boleh membawa penumpang".
Dijawab sang perempuan "banyak orang bawa penumpang".
Sehingga terjadi resistensi warga terhadap pelanggaran lalu lintas mobil barang membawa penumpang.
BACA JUGA:Petugas Dishub Lubuklinggau yang Viral Bikin Pernyataan, Demi Allah Katanya
Mengingat secara situasional, saat itu masih dalam suasana perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H.
Ditambahkan AKP Robi Sugara, dalam pengamatan video terlihat, Sopir Mobil tersebut sedang memegang uang pecahan Rp50.000.
Namun tidak terlihat uang tersebut diserahkan atau diterima oleh Petugas Dishub Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Petugas Dishub Lubuklinggau terebut keberatan dilakukan perekaman video oleh perempuan tadi.
BACA JUGA:Dukung Arus Balik Lebaran, Tarif Tol Kayuagung-Palembang Diskon 20 Persen, Cek di Sini
Rabu 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB sejumlah anggota langsung melakukan klarifikasi ke kantor Dishub Kota Lubuklinggau.
Hasil klarifikasi terhadap terperiksa Mardiansyah alias Ateng benar merupakan juru tarik karcis angkutan di Terminal Kalimantan
Hasil klarifikasi juga menjelaskan Senin, 24 April 2023 terperiksa Ateng berdinas sendirian.
Sedangkan rekan-rekannya saat itu sedang tidak masuk kerja.
BACA JUGA:Ingin Merantau di Kota Metropolitan? Siapkan Skill dan Mental
“Menurut terperiksa Ateng tidak ada meminta sejumlah uang kepada sopir, “ tegas AKP Robi Sugara.
Saat itu menurut AKP Robi Sugara, terperiksa hanya menegur sopir mobil angkutan barang yang tidak boleh mengangkut penumpang.