Lalu Petugas Dishub menyampaikan "tidak boleh membawa penumpang".
Dijawab sang perempuan "banyak orang bawa penumpang".
Sehingga terjadi resistensi warga terhadap pelanggaran lalu lintas mobil barang membawa penumpang.
BACA JUGA:Mengerucut 3 Capres, Ini Peta Politik di Sumatera Selatan
Mengingat secara situasional, saat itu masih dalam suasana perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H.
Kemudian dalam pengamatan video terlihat, Sopir Mobil tersebut sedang memegang uang pecahan Rp50.000.
Namun tidak terlihat uang tersebut diserahkan atau diterima oleh Petugas Dishub.
Selanjutnya Petugas Dishub keberatan dilakukan perekaman video oleh perempuan tadi.
BACA JUGA:BRIN Nyatakan AP Hasanuddin Bersalah Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Berikut Hukumannya
Rabu 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH didampingi KBO Reskrim IPTU BAMBANG SISMOYO, SH bersama Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, SH, Kanit Pidkor IPDA SUMARDI CANDRA, SH dan sejumlah anggota langsung melakukan klarifikasi ke kantor Dishub Kota Lubuklinggau.
“Hasil klarifikasi terhadap terperiksa Mardiansyah alias Ateng benar merupakan juru tarik karcis angkutan di Terminal Kalimantan,” jelas AKP Robi Sugara.
Hasil klarifikasi juga menjelaskan Senin, 24 April 2023 terperiksa Ateng berdinas sendirian.
Sedangkan rekan-rekannya saat itu sedang tidak masuk kerja.
BACA JUGA:Viral, Kepala Bocah Tersangkut Kaleng Biskuit, Ada-ada Aja!
Menurut terperiksa Ateng tidak ada meminta sejumlah uang kepada sopir.
Saat itu terperiksa hanya menegur sopir mobil angkutan barang yang tidak boleh mengangkut penumpang.