MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Berahir sudah pelarian Fendi Malaka (37) dari kejaran anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan.
Setelah buron lebih kurang 2 tahun, warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan itu kini terpaksa harus berlebaran di penjara.
Tersangka kasus pembunuhan 2 tahun silam itu ditangkap Rabu, 19 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara dan Polsek Karang Dapo.
Saat diamankan, tersangka bersembunyi di Desa Alay, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Diprotes Anak Buahnya Soal Honor Pos Pam Idul Fitri 1444 H, Kadishub Muratara Bilang Begini
BACA JUGA:Gerhana Matahari Hibrida Disebut Bisa Jadi Patokan Hari Raya Idul Fitri, BRIN Berikan Penjelasan
Korbannya pembunuhan teman tersangka yakni Tobor (45) warga Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus pembunuhan menimpa korban terjadi pada 8 April 2021 di KM 24, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka Fendi Malaka menyerah setelah digerebek anggota Polisi, lalu dibawa ke Polsek Karang Dapo dan diserahkan ke Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 1444 H, Polres Muratara Siapkan 2 Titik Rest Area
" Kasusnya pembunuhan terjadi 8 April 2021 lalu, di KM 24, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara korbannya meninggal dengan luka bacok atas nama Tobor," ungkap Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Jailili, Rabu, 19 April 2023.
AKP Jalili mengaku masih akan melaklukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.
Sebab polisi curiga aksi pembunuhan dilakukan tersangka tidak dilakukan oleh satu orang.
Sementara itu hasil penyidikan sementara motif pembunuhan terhadap korban diduga dilatarbelakangi permasalahan fee jual beli lahan.