LINGGAUPOS.CO.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat 21 April 2023.
Nah, bagi yang hari itu sudah melaksanakan Salat Id, tidak diwajibkan untuk melaksanakan Salat Jumat di masjid. Namun bisa digantikan dengan Salat Zuhur.
Berkaitan dengan itu, Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi telah mengeluarkan arahan kepada para imam masjid.
Dijelaskan, apabila Idul Fitri atau 1 Syawal jatuh pada Jumat 21 April 2023, maka Kementerian meminta para imam masjid mematuhi pedoman yang dikeluarkan.
Yakni sesuai dengan dekrit agama (fatwa) yang diucapkan oleh Komite Permanen untuk Penelitian Ilmiah dan Ifta.
Menurut fatwa, tidak wajib melaksanakan Salat Jumat bagi mereka yang mengikuti Salat Idul Fitri pada pagi harinya.
“Siapa pun yang melaksanakan Salat Idul Fitri, dia diberikan izin tidak menghadiri Salat Jumat, dan dia dapat melaksanakan Salat zhuhur seperti biasa,” isi pernyataan tersebu, dilansir dari Saudi Gazette, Senin 17 April 2023.
“Mereka yang tetap melaksanakan Salat Jumat juga dipersilakan. Ini merupakan pilihan yang lebih baik,” kata pernyataan dalam surat edaran yang dikeluarkan.
BACA JUGA:Bareng Muhammadiyah, Ini Negara-negara yang Rayakan Idul Fitri pada 21 April 2023
Sebaliknya, jika tidak melaksanakan Salat Id, maka maka tetap wajib hukumnya melaksanakan Salat Jumat.
Begitu juga, jika jumlah jamaah Salat Jumat tidak cukup untuk mengadakan Salat Jumat, maka dalam kasus seperti itu, dia harus Salat zhuhur.
Menurut pedoman, imam masjid tempat Salat Jumat diadakan harus melakukan Salat Jumat pada hari itu.
Jika tidak ada cukup jumlah jamaah yang hadir untuk Salat Jumat, maka dilakukan Salat zhuhur.
Selain itu, diinstruksikan azan tidak dilakukan kecuali di masjid-masjid tempat Salat Jumat diadakan. Panggilan untuk Salat tidak ditentukan untuk Salat Zuhur hari itu.
Ifta memutuskan wajib bagi mereka yang menghadiri Salat Idul Fitri untuk tetap melaksanakan Salat Zuhur jika bukan Salat Jumat, kata surat edaran pelayanan sambil mengutip fatwa panitia. (*)