Atas perbuatan dilakukan tersangka serta akibat kejadian dialami, korban merasa tidak senang dan melapor ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan Kamis, 13 April 2023 Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi adanya video viralaksi premanisme di Seputar Pasar.
Selanjutnya dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH bersama Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel, SH melakukan penyelidikan.
Diketahui korban premanisme tersebut Melinda diduga dilakukan seorang laki-laki bernama Johan Prasetya alias Okeng.
BACA JUGA:Tips Aman Mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H dari Satlantas Polres Lubuklinggau
Hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan perkara.
“Modus terduga pelaku Okeng sering melakukan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan,” tegas AKP Robi Sugara.
Selain itu lanjut AKP Robi Sugara, perbuatan Okeng banyak mendapat keluhan dari warga dan pedagang pasar.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di Temat Kejadian Perkara (TKP) dan analisa video viral di medsos, dilakukan pencarian terhadap Okeng .
Tersangka Okeng berhasil ditemukan dan langsung diamankan Tim Macan Linggau tanpa perlawanan.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak amal bertuliskan INFAQ terbuat dari kayu menyerupai kotak celengan dan 1 batang kayu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dijekaskan AKP Robi Sugara, hasil intrograsi tersangka Okeng mengakui melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan karena kesal tidak diberikan uang oleh Korban.
BACA JUGA:Bawa Truk Curian, Mantan Kades Dihadang Tim Macan Linggau, Tembak-tembakan Mirip Film
Tersangka juga mengaku dalam satu hari mendapatkan uang dengan modus memaksa minta-minta antara Rp100.000 hingga Rp200.000.