“Kami bersyukur bahwa semua cerita dalam video tersebut tidaklah benar. Hal itu langsung disampaikan Mashun yang merekam video tersebut,” ucapnya.
Yang bersangkutan mengaku hanya iseng, dengan upload video itu di Facebook bisa viral atau tidak.
“Fakta di lapanganan memang yang bersangkutan ini melanggar aturan lalu lintas. Mengendarai motor memakai knalpot brong. Setelah diperiksa lebih lanjut, dia tidak memiliki SIM dan tidak bawa STNK,” urai Rendy, mantan Kapolsek Wonokromo.
Sehingga pelanggar itu dibawa ke Pos Lantas seberang Cinde, diberikan surat tilang dan peringatan terkait kesalahannya.
BACA JUGA:Viral Foto Kapolres Musi Rawas Dipeluk Emak-emak, ini Faktanya
Namun kemudian pelanggar itu buru-buru hendak pulang ke rumahnya di Tanjung Raja, sehingga menitipkan uang denda tilang Rp150 ribu kepada anggota.
Kendati demikian, tidak seharusnya dititip ke anggota. Pelanggar harus bayarkan sendiri ke Briva-nya.
“Saya imbau masyarakat dan siapa pun pelanggar lalu lintas, diminta untuk langsung bayar ke Briva. Tidak menitipkannya ke petugas,” imbau Rendy, seraya menambahkan dari klarifikasi dan mediasi, sudah berakhir dengan perdamaian. (*)