PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Mashun, warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, yang memviralkan video memberi uang polantas Palembang Rp150 ribu, Selasa 11 April 2023 berikan klarifikasi.
Klarifikasi diberikannya kepada Propam Polrestabes Palembang. Ia menceritakan apa yang terjadi kepada petugas.
Namun, Mashun juga menceritakan kepada wartawan, mengenai peristiwa itu. Ia mengaku ditilang usai menjual velg motor.
Ia juga mengakui ditilang karena tidak memiliki SIM, kemudian STNK sudah mati pajak, serta sepeda motornya menggunakan knalpot racing (brong).
BACA JUGA:Viral, Video Polantas di Palembang Sumatera Selatan, Diberi Rp150 Ribu Minta Rp250 Ribu
“Saya habis jual velg motor, terus dihentikan polisi. Saya mengikuti masuk ke dalam pos, katanya mau ditilang,” ucapnya dikutip dari sumateraekspres.id, Rabu 12 April 2023.
Kemudian ia di dalam pos polisi memberikan uang Rp150 ribu, yakni uang penitipan denda tilang. Sesuai dengan kebijakan, didenda Rp150 ribu.
Ia menitipkan denda tilang Rp150 ribu, karena saat itu sudah sore, sementara ia hendak pulang ke rumahnya di Ogan Ilir.
“Uang itu bukan untuk menyuap polisi agar bisa lepas. Tapi murni uang titipan denda, karena tidak bisa hadir persidangan. Hari sudah sore, saya kesulitan bayar melalui Briva. Apalagi dari rumah saya ke Bank BRI, sekitar satu jam,” tambahnya.
BACA JUGA:Anak Buahnya Viral, Karena Video Pungli, Kasat Lantas Palembang Berikan Penjelasan
Mashun juga menjelaskan, ia memang sengaja merekam peristiwa itu. Kemudian saat di depan pos, mengatakan Palembang Keras Bos.
Video itu diakuinya, sengaja ia posting di facebook untuk mengetahui apakah viral atau tidak. Ternyata viral, bahkan Polantas yang menerima uang Aipda J diperiksa oleh Propam.
“Awalnya saya cuma ingin tahu, kalau upload video itu bisa viral atau tidak. Sekedar iseng dan main-main, ternyata video menyebar dan viral. Saya sangat menyesal, minta maaf. Terutama lagi bagi anggota Polantas yang saat itu sedang melaksanakan tugasnya,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH, menyatakan atas klarifikasinya pelanggar ini, maka berarti video yang beredar itu tidak benar.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau Terkait Video Viral Emak-emak