Selain Sumatera Selatan, 4 Provinsi ini Juga Lakukan Pemutihan Pajak

Sabtu 08-04-2023,12:18 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023. BACA JUGA:Yang Mau Pemutihan Pajak Begini Caranya

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa: Pembebasan denda PKB Pembebasan denda BBNKB II Gratis BBNKB II.

Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat.

Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih. 

5. Lampung 

Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023. 

BACA JUGA:Horeee! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain: Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.

Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. 

Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

BACA JUGA:Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri 1444 H Lebih Dulu dari Pemerintah? ini Tanggapan Haedar Nashir

Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat: Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin. (*)

Kategori :